Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pengamat Tera, untuk: a. Pengamat Tera dengan pendidikan Sekolah Menengah Umum (SMU), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pengamat Tera dengan pendidikan Diploma II sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; dan c. Pengamat Tera dengan pendidikan Diploma III sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk pendidikan formal; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Pasal.id