Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada awal tahun, setiap Pengamat Tera wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Pengamat Tera yang bersangkutan sesuai dengan jenjang jabatannya. (3) Pengamat Tera yang melakukan kegiatan satu tingkat diatas atau satu tingkat dibawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dinilai sebagai tugas tambahan. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja. (5) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dapat dilakukan penyesuaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Pasal.id