Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengamat Tera yang sesuai dengan jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) maka Pengamat Tera yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda