Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengamat Tera yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pendidikan, meliputi: 1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang kemetrologian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 3. pendidikan dan pelatihan Prajabatan. b. Pengamatan Tera, meliputi: 1. pengamatan UTTP; 2. pengamatan BDKT; 3. pengamatan penggunaan satuan ukuran; 4. penyuluhan masyarakat; dan 5. penanganan pengaduan masyarakat. c. Pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengamatan tera; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengamatan tera; dan 3. pembuatan ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis di bidang pengamatan tera. (3) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pengajar/pelatih di bidang pengamatan tera; b. peran serta dalam seminar, lokakarya, bimbingan teknis di bidang pengamatan tera; c. keanggotaan dalam Tim Penilai; d. keanggotaan dalam organisasi profesi; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan pendidikan lainnya. (4) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Jabatan Fungsional Pengamat Tera tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda