Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengamat Tera yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang kemetrologian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
3. pendidikan dan pelatihan Prajabatan.
b. Pengamatan Tera, meliputi:
1. pengamatan UTTP;
2. pengamatan BDKT;
3. pengamatan penggunaan satuan ukuran;
4. penyuluhan masyarakat; dan
5. penanganan pengaduan masyarakat.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengamatan tera;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengamatan tera; dan
3. pembuatan ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis di bidang pengamatan tera.
(3) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih di bidang pengamatan tera;
b. peran serta dalam seminar, lokakarya, bimbingan teknis di bidang pengamatan tera;
c. keanggotaan dalam Tim Penilai;
d. keanggotaan dalam organisasi profesi;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan pendidikan lainnya.
(4) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Jabatan Fungsional Pengamat Tera tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
