Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan Pengamat Tera dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pengamat Tera Pemula;
b. Pengamat Tera Terampil;
c. Pengamat Tera Mahir; dan
d. Pengamat Tera Penyelia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pangkat, golongan ruang Pengamat Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pengamat Tera Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Pengamat Tera Terampil, pangkat:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Pengamat Tera Mahir, pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Pengamat Tera Penyelia, pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(3) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan.
(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
