Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengamat Tera yaitu Kementerian Perdagangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pembinaan antara lain:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pengamat Tera;
b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengamat Tera;
c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengamat Tera;
d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pengamat Tera;
e. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pengamat Tera, ketentuan pelaksanaannya dan ketentuan teknisnya;
f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pengamat Tera;
g. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengamat Tera;
h. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengamat Tera;
i. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pengamat Tera;
j. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pengamat Tera; dan
k. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Pengamat Tera.
(3) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengamat Tera secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
