Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamat Tera berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengamatan tera pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. (2) Pengamat Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan Aparatur Sipil Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Pasal.id