Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Peraturan perundang-undangan inisiatif instansi dari luar Kementerian yang memerlukan paraf persetujuan Menteri harus dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Pimpinan.
(2) Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan paraf persetujuan.
(3) Menteri dapat memberikan atau menolak paraf persetujuan berdasarkan pertimbangan Rapat Pimpinan.
(4) Dalam hal Menteri menolak memberikan paraf persetujuan, Pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait ditugaskan menyiapkan telaahan dan surat balasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
