Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Menteri ditandatangani oleh Menteri untuk menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN atau Rancangan Keputusan PRESIDEN yang merupakan inisiatif Kementerian, tata cara pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda