Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Menteri ditandatangani oleh Menteri untuk menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN atau Rancangan Keputusan PRESIDEN yang merupakan inisiatif Kementerian, tata cara pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
