Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Panitia Antarkementerian/Lembaga atau Tim Perumus menyempurnakan rancangan peraturan perundang-undangan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah pembahasan dalam Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(2) Rancangan peraturan perundang-undangan yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Naskah Akademik atau www.djpp.kemenkumham.go.id
policy note disampaikan kepada Sekretaris Kementerian, Wakil Menteri, dan seluruh Deputi Kementerian untuk mendapatkan persetujuan melalui paraf koordinasi.
(3) Pejabat yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja tidak memberikan paraf koordinasi dianggap menyetujui rancangan peraturan perundang- undangan yang diajukan.
(4) Rancangan peraturan perundang-undangan beserta Naskah Akademik atau policy note diserahkan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian untuk ditandatangani paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan paraf koordinasi.
Koreksi Anda
