Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Perundang-undangan diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak finalisasi pembahasan tingkat II.
(2) Rancangan peraturan perundang-undangan beserta Naskah Akademik atau policy note hasil perumusan Panitia Antarkementerian/Lembaga atau Tim Perumus disampaikan kembali kepada Sekretaris Kementerian sebelum dibahas dalam Rapat Pimpinan.
(3) Rancangan peraturan perundang-undangan beserta Naskah Akademik atau policy note setelah diterima Sekretaris Kementerian paling lama 7 (tujuh) hari kerja dibahas kembali dalam rapat pimpinan yang dipimpin oleh Menteri atau Wakil Menteri.
Koreksi Anda
