Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Panitia Antarkementerian/Lembaga atau Tim Perumus menitikberatkan pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsip mengenai materi yang akan diatur, jangkauan, dan arah pengaturan.
(2) Pembahasan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sinkronisasi, pengharmonisasian, pemantapan, pembulatan konsepsi; dan
b. penyesuaian teknik perancangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemrakarsa dapat mengundang para ahli terkait sesuai dengan kebutuhan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
