Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penyusunan Rancangan Keputusan Menteri dan Rancangan Surat Edaran Menteri dengan pertimbangan sifat dan urgensi dari substansi yang diatur, dicualikan dalam Menteri ini.
Koreksi Anda