Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Tata cara penyusunan Rancangan Keputusan Menteri dan Rancangan Surat Edaran Menteri dengan pertimbangan sifat dan urgensi dari substansi yang diatur, dicualikan dalam Menteri ini.
Koreksi Anda
