Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan atau tanggapan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
(2) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pembahasan melalui:
a. uji publik/sosialisasi;
b. korespondensi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. seminar/lokakarya/diskusi; dan/atau
d. kegiatan komunikasi lainnya.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
