Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Unit kerja yang menangani persuratan memberikan nomor dan tanggal penetapan Peraturan Menteri yang telah ditandatangani oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), atas permintaan unit kerja yang menangani bidang hukum.
Koreksi Anda
