Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Perumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota. (2) Ketua Tim Perumus yaitu Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang merupakan Pemrakarsa. (3) Sekretaris Tim Perumus yaitu pejabat pada Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Anggota Tim Perumus terdiri dari Pemrakarsa, Deputi/Pejabat terkait, pakar dibidang tertentu, dan/atau ahli hukum serta mengikutsertakan 1 (satu) atau lebih perancang peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Pasal.id