Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Setelah draf awal mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja Sekretaris Kementerian atas nama Menteri membentuk:
a. Panitia Antarkementerian/Lembaga untuk menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG/Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG/Rancangan PERATURAN PEMERINTAH/Rancangan Peraturan PRESIDEN; dan
b. Tim Perumus untuk menyusun Rancangan Peraturan Menteri.
(2) Pembentukan Panitia Antarkementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
