Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa mengusulkan rancangan peraturan perundangan- perundangan berdasarkan hasil kajian atas peraturan perundang- undangan yang ada dan/atau kebutuhan pengaturan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bahan penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) setelah selesai disusun, Pemrakarsa menyampaikan draf awal rancangan peraturan perundang-undangan disertai Naskah Akademik atau policy note dalam Rapat Pimpinan yang dipimpin oleh Menteri/Wakil Menteri/Sekretaris Kementerian untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Rapat Pimpinan menentukan pokok-pokok materi dan tingkat pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan.
(4) Rapat Pimpinan dapat MEMUTUSKAN:
a. menyempurnakan draf awal dan/atau Naskah Akademik atau policy note; atau
b. menyetujui draf awal dan/atau Naskah Akademik atau policy note;
(5) Dalam hal Rapat Pimpinan MEMUTUSKAN untuk menyempurnakan draf awal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dikembalikan kepada Pemrakarsa.
(6) Dalam hal Rapat Pimpinan MEMUTUSKAN menyetujui draf awal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan dilanjutkan.
Koreksi Anda
