Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan Pemrakarsa berdasarkan Program Legislasi Kementerian.
(2) Dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat menyusun peraturan perundang-undangan di luar Program Legislasi Kementerian setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Menteri melalui Rapat Pimpinan Eselon I disertai dengan policy note.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
a. berlakunya peraturan perundang-undangan baru yang memerintahkan pembentukan peraturan pelaksanaan;
b. mengatasi keadaan luar biasa, permasalahan yang baru muncul kemudian, keadaan konflik; atau
c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang disetujui oleh Menteri.
(4) Pengusulan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG di luar program legislasi nasional, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
