Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Legislasi Kementerian disampaikan oleh Sekretaris Kementerian untuk diteruskan kepada Unit Kerja yang membidangi hukum selaku koordinator program legislasi kementerian. (2) Program Legislasi Kementerian memuat antara lain: a. daftar judul; b. latar belakang; c. tujuan; d. sasaran; www.djpp.kemenkumham.go.id e. pokok-pokok muatan materi; f. jangkauan/arah pengaturan; g. peraturan perundang-undangan terkait; dan h. rencana tahun penganggaran. (3) Program Legislasi Kementerian merupakan acuan dalam perencanaan kegiatan dan pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda