Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG yang akan diusulkan pada program legislasi nasional harus dilampirkan dengan Naskah Akademik, draf awal rancangan peraturan perundang-undangan dan rencana kerja penyusunan. (2) Rancangan UNDANG-UNDANG yang akan diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Kementerian atas nama Menteri kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda