Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan dan perencanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan didasarkan pada rekomendasi hasil kajian yang dilakukan oleh Pemrakarsa atas peraturan perundang-undangan yang ada dan/atau kebutuhan pengaturan. (2) Rekomendasi hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan policy note disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Berdasarkan persetujuan atas rekomendasi dan policy note sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Sekretaris Kementerian membentuk Tim Perumus yang beranggotakan pejabat dan staf pada unit kerja yang sesuai dengan bidang dan tugasnya untuk mempersiapkan perencanaan dan memfasilitasi penyusunan draf awal peraturan perundang-undangan. (4) Tim Perumus Kementerian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja mempersiapkan bahan penyusunan peraturan perundang- undangan berupa: a. Naskah Akademik atau policy note; b. draf awal rancangan peraturan perundang-undangan; c. rencana kerja; d. anggaran; dan e. kerangka acuan (5) Bahan penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan acuan dalam rangka menyusun Program Legislasi Kementerian dan/atau usulan dalam Program Legislasi Nasional.
Koreksi Anda