Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Tata cara pembentukan Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. tata cara pembentukan Peraturan Perundang-undangan inisiatif Kementerian yang substansinya mengatur internal;
b. tata cara pembentukan Peraturan Perundang-undangan inisiatif Kementerian yang substansinya mengatur eksternal; dan
c. tata cara pembentukan Peraturan Perundang-undangan inisiatif instansi dari luar Kementerian.
Koreksi Anda
