Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pembentukan Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. tata cara pembentukan Peraturan Perundang-undangan inisiatif Kementerian yang substansinya mengatur internal; b. tata cara pembentukan Peraturan Perundang-undangan inisiatif Kementerian yang substansinya mengatur eksternal; dan c. tata cara pembentukan Peraturan Perundang-undangan inisiatif instansi dari luar Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Pasal.id