Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 2. Pembentukan peraturan Perundang-Undangan adalah pembuatan peraturan perundangan-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri adalah peraturan perundang - undangan yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. 4. Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, perpadu, dan sistematis. 5. Program Legislasi Kementerian adalah instrumen perencanaan program pembentukan Rancangan UNDANG-UNDANG/Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN,Rancangan Keputusan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri yang ditetapkan oleh Menteri atau Sekretaris Kementerian atas nama Menteri. 6. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 7. Konsepsi dasar peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut policy note adalah kajian singkat yang berisi tentang urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau hal yang akan diatur dan jangkauan serta arah pengaturan rancangan peraturan perundang-undangan. 8. Pemrakarsa adalah Menteri/Wakil Menteri/Sekretaris Kementerian/ Deputi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengajukan usul Rancangan Peraturan Perundang-undangan. 9. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id 10. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda