Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Usul penetapan angka kredit Pemeriksa PVTdiajukan oleh:
a. Pejabat eselon II yang membidangi PVT, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian untuk angka kredit Pemeriksa PVT Madya, www.djpp.kemenkumham.go.id
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
b. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang membidangi pemeriksaan PVT, kepada Pejabat eselon II yang membidangi PVT untuk angka kredit Pemeriksa PVT Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa PVT Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
Koreksi Anda
