Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi pemeriksaan PVT, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa PVT.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. Seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis yang membidangi pemeriksaan PVT;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. Paling kurang 4 (empat) orang anggota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berasal dari unsur kepegawaian.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pemeriksa PVT.
(5) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa PVT yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa PVT; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(6) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat terpenuhi dari Pemeriksa PVT, maka Anggota dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa PVT.
(7) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian untuk Tim Penilai Kementerian.
b. Pejabat eselon II yang membidangi pemeriksaan PVT untuk Tim Penilai Unit Kerja.
Koreksi Anda
