Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh: a. Tim Penilai Pemeriksa PVT bagi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kementerian. b. Tim Penilai Pemeriksa PVT bagi pejabat eselon II yang membidangi PVT yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja.
Koreksi Anda