Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian bagi Pemeriksa PVT Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pemeriksa PVT Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
b. Pejabat eselon II yang membidangi PVT pada Kementerian Pertanian, bagi Pemeriksa PVT Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa PVT Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
Koreksi Anda
