Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pemeriksaan PVT berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV ; b. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan c. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; d. pengalaman di bidang pemeriksaan PVT paling kurang selama 1 (satu) tahun; e. telah mengikuti pelatihan teknis perlindungan varietas tanaman. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing. (4) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/ inpassing harus mempertimbangkan formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT. (5) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id