Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1), pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT dilaksanakan sesuai formasi.
(2) Penetapan Formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT didasarkan pada jumlah permohonan hak PVT.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT, paling banyak 40 (empat puluh).
(4) Formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan analisis beban kerja.
Koreksi Anda
