Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pemeriksa PVT yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dan Pasal 28 ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian selaku pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT.
Koreksi Anda
