Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) Pertanian bidang pemuliaan tanaman/ agronomi/ agroteknologi, dan Sarjana (S1) Biologi bidang tumbuhan;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. telah mengikuti pelatihan teknis di bidang pemeriksaan PVT; dan
d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Ketentuan mengenai pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT.
Koreksi Anda
