Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pemeriksa PVT wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
(2) Setiap Pemeriksa PVT mengusulkan secara hirarki Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) kepada atasannya paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemeriksa PVT yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
