Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa PVT yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemeriksa PVT yang telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/ataupangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan dan/atau pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan memenuhi paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id