Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pemeriksa PVTuntuk:
a. Pemeriksa PVT dengan pendidikan Sarjana (S1) Pertanian di bidang pemuliaan tanaman/budidaya pertanian dan Sarjana (S1) Biologi bidang tumbuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pemeriksa PVT dengan pendidikan Magister (S2) Pertanian di bidang pemuliaan tanaman/budidaya pertanian dan Sarjana (S2) Biologi bidang tumbuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
dan
c. Pemeriksa PVT dengan pendidikan Doktor (S3) Pertanian di bidang pemuliaan tanaman/budidaya pertanian dan Sarjana (S3) Biologi bidang tumbuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
