Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Pemeriksa PVT sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Pemeriksa PVT Pertama: 1. melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan hak PVT dalam rangka pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dokumen dan persyaratan permohonan hak PVT sesuai ketentuan persyaratan yang berlaku; 2. melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan hak PVT untuk penamaan dalam rangka pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dokumen dan persyaratan permohonan hak PVT sesuai ketentuan persyaratan yang berlaku; 3. melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan hak PVT meliputiasal usul dan skema pemuliaan dalam rangka pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dokumen dan persyaratan permohonan hak PVT sesuai ketentuan persyaratan yang berlaku; 4. melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan hak PVT untukpersyaratan lainnya dalam rangka pemeriksaan www.djpp.kemenkumham.go.id kelengkapan, kebenaran dokumen dan persyaratan permohonan hak PVT sesuai ketentuan persyaratan yang berlaku; 5. melakukan verifikasi terhadap foto karakter unik varietas kandidat; 6. melakukan klarifikasi pada pemohon untuk memberikan tambahan penjelasan yang diperlukan; 7. menyusun bahan daftar umum dan berita resmi PVT untuk penerimaan permohonan hak PVT; 8. menyusun daftar umum dan berita resmi pada tahap pengumuman permohonan hak PVT; 9. membuat pernyataan berakhirnya masa pengumuman permohonan hak PVT; 10. menyiapkan bahan dan alat pengamatan; 11. melakukan pemeriksaan terhadap proses penanaman; 12. melakukan pengukuran karakter kuantitatif tanaman per varietas pada fase vegetatif; 13. melakukan pengukuran karakter kuantitatif tanaman per varietas pada fase generatif; 14. melakukan pengukuran karakter kuantitatif tanaman per varietas pada fase pasca panen; 15. melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase benih; 16. melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase vegetatif; 17. melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase generatif; 18. melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase pasca panen; 19. melakukan dokumentasi dan/atau analisis terhadap foto varietas tanaman yang di uji; 20. melakukan interpretasi hasil uji laboratorium kandungan senyawa kimiawi; 21. melakukan tabulasi dan analisis statistik karakter kuantitatif; 22. melakukan interpretasi hasil pengujian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); 23. menyusun laporan pemeriksaan substantif; www.djpp.kemenkumham.go.id 24. melakukan kompilasi data mentah hasil pemeriksaan substantif; 25. menyusun bahan daftar umum dan berita resmi PVT untuk pemberian/penolakan hak PVT/putusan komisi banding; 26. melakukan penelusuran pihak pemegang hak PVT dalam rangka pemantauan dan evaluasi varietas yang telah memperoleh hak PVT; 27. melakukan verifikasi konsistensi deskripsi tanaman, kebaruan, keunikan,keseragaman dan kestabilan varietas dengan hasil pemeriksaan substantif dalam rangka pemantauan dan evaluasi varietas yang telah memperoleh hak PVT; 28. melakukan pemantauan ketersediaan benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT dalam rangka pemantauan dan evaluasi varietas yang telah memperoleh hak PVT; 29. menyusun bahan berita resmi PVT dalam rangka pembatalan hak PVT dan dicatat dalam daftar umum; 30. menyusun bahan berita resmi PVT dalam rangka pencabutan hak PVT dan dicatat dalam daftar umum; 31. melakukan inventarisasi laporan; 32. melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan; 33. melakukan penanganan tempat kejadian perkara (TKP); 34. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan; 35. mengumpulkan dan menyimpan barang bukti; 36. mencari tersangka; 37. meminta keterangan pada saksi, tersangka dan saksi ahli; 38. menyusun berita acara pemeriksaan; 39. melakukan gelar perkara; 40. menyusun laporan hasil gelar perkara; 41. melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI; 42. menjadi saksi ahli; 43. melakukan inventarisasi keberadaan/koleksi benih/ konservasi varietas contoh dalam rangka pengidentifikasian varietas tanaman; 44. melakukan perencanaan simulasi pemeriksaan substantif dalam rangka penyusunan/ penyempurnaan PPU spesies tanaman; www.djpp.kemenkumham.go.id 45. melakukan persiapan simulasi pemeriksaan substantif dalam rangka penyusunan/ penyempurnaan PPU spesies tanaman; 46. melakukan penyusunan draft/penyempurnaan PPU dalam rangka penyusunan/penyempurnaan PPU spesies tanaman; dan 47. melakukan penyempurnaan PPU dalam rangka penyusunan/penyempurnaan PPU spesies tanaman. b. Pemeriksa PVT Muda: 1. menyusun laporan penarikan kembali dokumen permohonan hak PVT yang sedang dalam proses pemeriksaan administrasi; 2. melakukan klarifikasi kepada pemohon atas materi keberatan dari masyarakat; 3. menyusun rekomendasi teknis terhadap keberatan masyarakat dan sanggahan pemohon; 4. menyusun rencana pemeriksaan substantif; 5. melakukan pemeriksaan terhadap proses penanaman; 6. melakukan pengukuran karakter kuantitatif tanaman per varietas pada fase vegetatif; 7. melakukan pengukuran karakter kuantitatif tanaman per varietas pada fase generatif; 8. melakukan pengukuran karakter kuantitatif tanaman per varietas pada fase pasca panen; 9. melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase benih; 10. melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase vegetatif; 11. melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase generatif; 12. melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase pasca panen; 13. melakukan dokumentasi dan/atau analisis terhadap foto varietas tanaman yang di uji; 14. melakukan interpretasi hasil uji laboratorium kandungan senyawa kimiawi; 15. melakukan tabulasi dan analisis statistik karakter kuantitatif; 16. melakukan interpretasi hasil pengujian OPT; 17. menyusun laporan hasil pemeriksaan substantif; www.djpp.kemenkumham.go.id 18. melakukan penelusuran pihak pemegang hak PVT dalam rangka pemantauan dan evaluasi varietas yang telah memperoleh hak PVT; 19. melakukan verifikasi konsistensi deskripsi tanaman, kebaruan, keunikan, keseragaman dan kestabilan varietas dengan hasil pemeriksaan substantif dalam rangka pemantauan dan evaluasi varietas yang telah memperoleh hak PVT; 20. melakukan pemantauan ketersediaan benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT dalam rangka pemantauan dan evaluasi varietas yang telah memperoleh hak PVT; 21. melakukan inventarisasi laporan; 22. melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan; 23. melakukan penanganan tempat kejadian perkara (TKP); 24. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan; 25. mengumpulkan dan menyimpan barang bukti; 26. mencari tersangka; 27. meminta keterangan pada saksi, tersangka dan saksi ahli; 28. menyusun berita acara pemeriksaan; 29. melakukan gelar perkara; 30. menyusun laporan hasil gelar perkara; 31. melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI; 32. menjadi saksi ahli; 33. merencanakan kompilasi database varietas tanaman dalam rangka pengidentifikasian varietas tanaman; 34. melakukan eksplorasi data varietas tanaman dari berbagai sumber dalam rangka pengidentifikasian varietas tanaman; 35. menyusun sebaran data untuk menentukan notasi varietas contoh per karakter kuantitatif dalam rangka pengidentifikasian varietas tanaman; 36. melakukan perencanaan simulasi pemeriksaan substantif dalam rangka penyusunan/ penyempurnaan PPU spesies tanaman; 37. melakukan persiapan simulasi pemeriksaan substantif dalam rangka penyusunan/ penyempurnaan PPU spesies tanaman; www.djpp.kemenkumham.go.id 38. melakukan penyusunan draft/penyempurnaan PPU dalam rangka penyusunan/penyempurnaan PPU spesies tanaman; dan 39. melakukan penyempurnaan PPU dalam rangka penyusunan/penyempurnaan PPU spesies tanaman. c. Pemeriksa PVT Madya: 1. melakukan verifikasi kebenaran dokumen permohonan hak PVT dalam rangka pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dokumen dan persyaratan permohonan hak PVT sesuai ketentuan persyaratan yang berlaku; 2. melakukan pemeriksaan terhadap proses penanaman; 3. melakukan pengukuran karakter kuantitatif tanaman per varietas pada fase vegetatif; 4. melakukan pengukuran karakter kuantitatif tanaman per varietas pada fase generatif; 5. melakukan pengukuran karakter kuantitatif tanaman per varietas pada fase pasca panen; 6. melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase benih; 7. melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase vegetatif; 8. melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase generatif; 9. melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase pasca panen; 10. melakukan dokumentasi dan/atau analisis terhadap foto varietas tanaman yang di uji; 11. melakukan interpretasi hasil uji laboratorium kandungan senyawa kimiawi; 12. melakukan tabulasi dan analisis statistik karakter kuantitatif; 13. melakukan interpretasi hasil pengujian OPT; 14. menyusun laporan hasil pemeriksaan substantif; 15. melakukan presentasi dalam sidang komisi PVT; 16. memberikan keterangan dalam sidang komisi banding; 17. melakukan penelusuran pihak pemegang hak PVT dalam rangka pemantauan dan evaluasi varietas yang telah memperoleh hak PVT; www.djpp.kemenkumham.go.id 18. melakukan verifikasi konsistensi deskripsi tanaman, kebaruan, keunikan,keseragaman dan kestabilan varietas dengan hasil pemeriksaan substantif dalam rangka pemantauan dan evaluasi varietas yang telah memperoleh hak PVT; 19. Melakukan pemantauan ketersediaan benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT dalam rangka pemantauan dan evaluasi varietas yang telah memperoleh hak PVT; 20. menyusun laporan ketidaksesuaian deskripsi hasil uji BUSS dalam rangka pemprosesan pembatalan hak PVT; 21. menyusun berita acara pembatalan hak PVT dalam rangka pemprosesan pembatalan hak PVT; 22. menyusun rekomendasi pembatalan hak PVT dalam rangka pemprosesan pembatalan hak PVT; 23. menyusun laporan ketidaksesuaian deskripsi hasil pemeriksaan substantif dalam rangka pemprosesan pencabutan hak PVT; 24. menyusun rekomendasi pencabutan hak PVT dalam rangka pemprosesan pencabutan hak PVT; 25. menyusun berita acara pencabutan hak PVT dalam rangka pemprosesan pencabutan hak PVT; 26. melakukan inventarisasi laporan; 27. melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan; 28. melakukan penanganan tempat kejadian perkara (TKP); 29. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan; 30. mengumpulkan dan menyimpan barang bukti; 31. mencari tersangka; 32. meminta keterangan pada saksi, tersangka dan saksi ahli; 33. menyusun berita acara pemeriksaan; 34. melakukan gelar perkara; 35. menyusun laporan hasil gelar perkara; 36. melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI; 37. menjadi saksi ahli; 38. MENETAPKAN varietas contoh sebagai standar penilaian dalam rangka pengidentifikasian varietas tanaman; www.djpp.kemenkumham.go.id 39. melakukan perencanaan simulasi pemeriksaan substantif dalam rangka penyusunan/ penyempurnaan PPU spesies tanaman; 40. melakukan persiapan simulasi pemeriksaan substantif dalam rangka penyusunan/ penyempurnaan PPU spesies tanaman; 41. melakukan analisis hasil simulasi pemeriksaan substantif dalam rangka penyusunan/ penyempurnaan PPU spesies tanaman; 42. melakukan penyusunan draft/penyempurnaan PPU dalam rangka penyusunan/penyempurnaan PPU spesies tanaman; 43. melakukan penyempurnaan PPU dalam rangka penyusunan/penyempurnaan PPU spesies tanaman; 44. menyusun materi sebagai bahan presentasi hasil penyusunan/penyempurnaan PPU dalam rangka penyusunan/penyempurnaan PPU spesies tanaman; 45. melakukan presentasi hasil penyusunan/ penyempurnaan PPU dalam rangka penyusunan/ penyempurnaan PPU spesies tanaman; 46. menyusun kerangka acuan pengembangan metoda dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif; 47. menyusun kuesioner teknis pengembangan metoda dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif; 48. melakukan persiapan uji coba hasil pengkajian pengembangan metoda dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif; 49. melakukan uji coba hasil pengkajian pengembangan metoda dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif; 50. melakukan pengkajian dan evaluasi pengembangan metoda dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif; 51. melakukan penyusunan rekomendasi pengembangan metoda dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif; 52. menyusun laporan hasil pengembangan metoda dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif; 53. menyempurnakan hasil pengembangan metoda dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif; 54. menyusun naskah/draft Panduan Prosedur Pengujian (PPP) dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif; www.djpp.kemenkumham.go.id 55. menyusun naskah/draft sebagai bahan presentasi hasil penyusunan/penyempurnaan PPP dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif; 56. melakukan presentasi hasil penyusunan/ penyempurnaan PPP dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif; dan 57. menyusun Panduan Umum dalam rangka pengembangan metode pemeriksaan substantif. (2) Pemeriksa PVT yang melaksanakankegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemeriksa PVT Pertama sampai dengan Pemeriksa PVT Madya yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Pemeriksa PVT diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda