Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. Unsur utama; dan b. Unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas sub unsur: a. Pendidikan; b. Tugas pokok; dan c. Pengembangan profesi. (3) Sub unsur Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemeriksaan PVT serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan. (4) Sub unsur Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. Persiapan; b. Pelaksanaan; c. Pemantauan dan pengevaluasian; dan d. Pengembangan metode di bidang pemeriksaan PVT. (5) Sub unsur Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemeriksaan PVT; b. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemeriksaan PVT; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pemeriksaan PVT. (6) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Pengajar/pelatih dalam bidang pemeriksaan PVT; b. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pemeriksaan PVT; c. Pemberian konsultasi/bimbingan di bidang pemeriksaan PVT yang bersifat konsep; d. Keanggotaan dalam Tim Penilai; e. Perolehan penghargaan/tanda jasa; f. Keanggotaan dalam organisasi profesi; dan g. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya. (7) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda