Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Pemeriksa PVT dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pemeriksa PVT Pertama;
b. Pemeriksa PVT Muda; dan
c. Pemeriksa PVT Madya.
(2) Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Pemeriksa PVT Pertama, pangkat:
1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pemeriksa PVT Muda, pangkat:
1) Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pemeriksa PVT Madya, pangkat:
1) Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(3) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penetapan jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
