Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina jabatan fungsional Pemeriksa PVT yaitu Kementerian Pertanian.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban antara lain:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT;
b. MENETAPKAN pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT;
c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT;
d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemeriksaan PVT;
e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemeriksaan PVT;
f. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT;
g. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya;
h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT;
j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pemeriksa PVT;
k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pemeriksa PVT; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT.
(3) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Pemeriksa PVT secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
