Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa PVT berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemeriksaan PVT pada instansi pemerintah yang membidangi PVT.
(2) Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
