Koreksi Pasal 233
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Publik II terdiri atas:
a. Bidang Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Publik Perekonomian; dan
b. Bidang Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah II.
Koreksi Anda
