Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 232

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Publik II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan publik perekonomian, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, serta Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah provinsi tersebut; dan b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pelayanan publik perekonomian, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, serta Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah provinsi tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 232 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id