Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 229

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Publik Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis dan penyiapan bahan evaluasi, serta pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pelayanan publik kementerian/lembaga bidang politik, hukum, dan keamanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 229 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id