Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 222

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Inovasi dan Sistem Informasi Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang inovasi dan sistem informasi pelayanan publik; b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang inovasi dan sistem informasi pelayanan publik; dan c. pengelolaan sistem informasi pelayanan publik.
Koreksi Anda