Koreksi Pasal 222
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Inovasi dan Sistem Informasi Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang inovasi dan sistem informasi pelayanan publik;
b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang inovasi dan sistem informasi pelayanan publik; dan
c. pengelolaan sistem informasi pelayanan publik.
Koreksi Anda
