Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 220

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pemantauan Program Pelayanan Publik mempunyai tugas melakukan pemantauan pelaksanaan program Deputi Bidang Pelayanan Publik. (2) Subbidang Penyiapan Evaluasi dan Pelaporan Program Pelayanan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan Deputi Bidang Pelayanan Publik.
Koreksi Anda