Koreksi Pasal 220
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pemantauan Program Pelayanan Publik mempunyai tugas melakukan pemantauan pelaksanaan program Deputi Bidang Pelayanan Publik.
(2) Subbidang Penyiapan Evaluasi dan Pelaporan Program Pelayanan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan Deputi Bidang Pelayanan Publik.
Koreksi Anda
