Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 218

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Program Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan pelaksanaan program Deputi Bidang Pelayanan Publik; b. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan c. pelaporan Deputi Bidang Pelayanan Publik.
Koreksi Anda