Koreksi Pasal 218
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Program Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan pelaksanaan program Deputi Bidang Pelayanan Publik;
b. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan
c. pelaporan Deputi Bidang Pelayanan Publik.
Koreksi Anda
