Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 214

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan dan Evaluasi Program Pelayanan Publik terdiri atas: a. Bidang Penyiapan Koordinasi Kebijakan Pelayanan Publik; b. Bidang Penyusunan Program Pelayanan Publik; dan c. Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Program Pelayanan Publik.
Koreksi Anda