Koreksi Pasal 214
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan dan Evaluasi Program Pelayanan Publik terdiri atas:
a. Bidang Penyiapan Koordinasi Kebijakan Pelayanan Publik;
b. Bidang Penyusunan Program Pelayanan Publik; dan
c. Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Program Pelayanan Publik.
Koreksi Anda
