Koreksi Pasal 213
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan dan Evaluasi Program Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi kebijakan di bidang pelayanan publik;
b. penyusunan program Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan
c. pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan program, serta pelaporan Deputi Bidang Pelayanan Publik.
Koreksi Anda
