Koreksi Pasal 211
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pelayanan Publik terdiri atas:
a. Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan dan Evaluasi Program Pelayanan Publik;
b. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Inovasi dan Sistem Informasi Pelayanan Publik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Publik I;
d. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Publik II; dan
e. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Publik III.
Koreksi Anda
