Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 207

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Pensiun Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan www.djpp.kemenkumham.go.id koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pensiun dan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 207 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id